PR BEKASI - Kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis, 13 Januari 2022.
Zulfan mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Usai dilimpahkan, pihaknya akan menyelesaikan kasus dengan profesional.
"Untuk kasus Denny Siregar itu benar dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro," kata Zulpan kepada awak media.
"Kami akan menanganinya dengan profesional, sebab sampai saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," sambunghnya sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 13 Januari 2022.
Baca Juga: Mengenal NFT: Jenis, Keunggulan hingga Keistimewaannya
Dalam konferensi persnya, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai penanganan perkara dugaan penghinaan atau ujaran kebencian tersebut.