Laporan Kasus Penghinaan Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Polisi: Diproses dengan Profesional

- 14 Januari 2022, 10:43 WIB
Laporan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Denny Siregar kini dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
Laporan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Denny Siregar kini dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. /Instagram.com/@dennysirregar

PR BEKASI - Kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis, 13 Januari 2022.

Zulfan mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pelukis Jalanan Bandung Jual Karyanya di NFT dengan Harga Berkali Lipat, Ridwan Kamil Akan Buka Akun Khusus

Usai dilimpahkan, pihaknya akan menyelesaikan kasus dengan profesional.

"Untuk kasus Denny Siregar itu benar dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro," kata Zulpan kepada awak media.

"Kami akan menanganinya dengan profesional, sebab sampai saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," sambunghnya sebagaiman dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Mengenal NFT: Jenis, Keunggulan hingga Keistimewaannya

Dalam konferensi persnya, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai penanganan perkara dugaan penghinaan atau ujaran kebencian tersebut.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x