PR BEKASI - Pelaporan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen UNJ, Ubedilah Badrun, dianggap sebagian pihak sebagai asumsi belaka.
Pasalnya, laporan terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK berdasarkan beberapa fakta yang kemungkinan bisa jadi kebetulan.
Ubedilah Badrun pun ditanyakan mengenai bukti yang dimilikinya terkait laporan terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK tersebut.
Baca Juga: Titik Gempa Tak Hanya di Banten, Kabupaten Bekasi Diguncang Gempa Magnitudo 2,3 Dini Hari Tadi
Pasalnya, tanpa adanya bukti atau data yang disertakan atas laporan, akan dianggap sebagai spekulasi atau asumsi yang akhirnya dikaitkan ke ranah politik.
Dia pun menyampaikan bahwa jika fenomena-fenomena yang terjadi itu berulang, serta keganjilan-keganjilan yang berulang itu bukan lagi kebetulan, dan menurutnya data tersebut dapat dijadikan bukti.
"Ada kemungkinan kita bisa menganalisis bahwa itu tidak kebetulan," katanya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Rocky Gerung Sentil Sri Mulyani
Bukti data yang ditemukannya dan dianggap ganjil adalah PT SM yang dituntut oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup atas kasus kebakaran hutan sebesar Rp7,9 triliun.