Namun, ketika kasus dibawa ke Mahkamah Agung, denda yang dikenakan kepada PT SM menurun jauh menjadi Rp78 miliar, sedangkan perbaikan dari kerusakan lingkungan membutuhkan biaya besar.
Ubedilah menilai keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung sebagai keganjilan, dan perasaan ganjil ini berulang saat diketahui keterlibatan dua anak Jokowi dalam perusahaan tersebut.
Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Begini Kondisi Pak Ogah Sekarang, Terbaring Lemah di Rumah Sakit
"Itu kan keganjilan, tanda tanya. Kedua ada penyertaan modal dari Ventura, yang perusahaan Ventura ini ternyata berjajaran dengan PT SM," tuturnya.
Penyertaan modal tersebut diberikan pada perusahaan yang baru berdiri dan dibangun oleh anak muda.
Namun, setelah ditelusuri ternyata perusahaan tersebut melibatkan nama Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, serta anak petinggi PT SM.
Baca Juga: Tak Kapok Pamer Lovestagram, Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In Sukses Bikin Netizen Oleng
"Lalu apa ini juga kebetulan? tanda tanya kedua," ucap Ubedilah Badrun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Realitas TV.
"Yang ketiga, beberapa bulan kemudian salah satu anak dari presiden itu membeli saham di bursa efek dengan 188 juta lembar saham dan nilainya 92 miliar," katanya.
Dia pun mempertanyakan apakah itu juga termasuk ke dalam suau kebetulan.