"Hati-hati dengan modus baru, oknum yang mengaku petugas kesehatan, menawarkan penyemprotan (cairan disinfektan untuk cegah) virus corona dengan datangi rumah-rumah," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs. S. Erlangga sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun Instagram Humas Polda Jabar @humaspoldajabar.
Baca Juga: Imbas Kebocoran Gas di Jalan Raya Bekasi, Sebagian Jalan Ditutup Sementara
Menurutnya, tawaran penyemprotan cairan disinfektan tersebut adalah pintu masuk oknum untuk melakukan aksi pencurian karena telah diberikan akses masuk ke dalam rumah.
"Ini adalah modus oknum yang akan melakukan aksi perampokan dan pencurian di rumah Anda," tutur Kombes Pol Drs. S. Erlangga.
Saat oknum tersebut mendatangi rumah untuk menawarkan penyemprotan cairan desinfektan, pemilik rumah dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Meminta surat tugas kepada oknum terkait, melakukan cek terhadap identitas pribadi oknum terkait dan apabila ada yang janggal, Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat pemerintah terdekat seperti RT, RW, Lurah, Kepala Desa, dan aparat kepolisian.
Baca Juga: Tersiar Kabar Daniel Radcliffe Positif Terinfeksi Virus Corona, Cek Faktanya
Imbauan yang diberikan oleh tim Humas Polda Jabar kepada masyarakat melalui akun instagramnya pada 11 Maret 2020 itu mendapatkan respons yang baik. Terbukti dengan masyarakat yang mengucapkan rasa terima kasihnya kepada tim Humas Polda Jabar.
"Terima kasih atas infonya, dan izin share," tulis pemilik akun Instagram @rangga.kelana.7140.***
View this post on InstagramEditor: M Bayu Pratama
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Sepuluh Provinsi Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Berikut Wilayahnya
22 September 2023, 18:15 WIB Gunung Semeru Erupsi hingga 700 Meter, PVMBG Imbau Masyarakat
22 September 2023, 15:41 WIB Heboh Ledakan di RS Eka Hospital BSD, Polisi: MRI Meledak
21 September 2023, 18:19 WIB Ramai Isu Cekik Wamen, Relawan Prabowo Subianto akan Laporkan Penyebar Hoaks
21 September 2023, 16:40 WIB Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry Diperiksa KPK
21 September 2023, 07:57 WIB