Pasien Sembuh dari Virus Corona di Indonesia Berbagi Cerita

- 17 Maret 2020, 08:26 WIB
TIGA pasien sembuh virus corona memberikan keterangan pers setelah dibolehkan pulang dari RSPI Sulianto Saroso, Jakarta Selatan, Senin 16 Maret 2020 .*
TIGA pasien sembuh virus corona memberikan keterangan pers setelah dibolehkan pulang dari RSPI Sulianto Saroso, Jakarta Selatan, Senin 16 Maret 2020 .* /ANTARA/

Pasien 03 masih berkerabat dari pasien 01 dan 02 yang dinyatakan positif corona pada 2 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo.

Pemerintah bukan hanya gencar menyosialisasikan budaya hidup bersih. Melihat jumlah kasus positif di Indonesia semakin meningkat, pemerintah menyarankan agar menjaga jarak dengan orang lain.

"Jika saat ini pemerintah menyarankan agar masyarakat melakukan pembatasan sosial sementara untuk mencegah penyebaran virus corona, hendaknya dilakukan sebaik mungkin," kata pasien 03.

Baca Juga: Para Ilmuwan Klaim 2 Obat Ini Diduga Berpotensi Efektif Bunuh Virus Corona

Ia juga mengingatkan, pasien positif virus corona yang tidak disertai tanda-tanda gejalanya, akan lebih berbahaya karena tanpa disadari dia telah menularkannya kepada orang lain.

"Kasus saya yang dinyatakan positif tapi tidak memiliki tanda-tanda apa-apa. Itu sebenarnya lebih berbahaya karena kita melakukan aktivitas seperti biasa dan bisa menularkan kepada orang yang imun dan kesehatannya lebih lemah dari kita. Itu akan berefek lebih parah," kata pasien 03.

Lima pasien yang sempat positif terinfeksi virus corona sudah dinyatakan negatif dan dipulangkan RSPI Sulianti Saroso.

"(Pasien) 01, 02, 03 sudah pulang. Kemudian juga (pasien) 10 dan 11 sudah pulang," ujar Direktur RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril.

Dia menyebutkan, akan ada lagi dua pasien positif virus corona yang dipulangkan setelah selesai menjalani pemeriksaan kedua yakni pasien nomor 23 dan pasien nomor 27.

Dalam kesempatan jumpa pers di RSUP Sulianti Saroso, Senin 16 Maret 2020, ketiga pasien yaitu nomor 01, 02, dan 03 yang sudah dinyatakan sembuh mendapatkan oleh-oleh dari Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah