Kemudian untuk jarak penumpang yang mengantre, baik di dalam maupun di luar halte atau stasiun, diimbau untuk menjaga jarak dengan sistem 'lencang depan' untuk meminimalkan penyebaran virus corona atau COVID-19.***
Kemudian untuk jarak penumpang yang mengantre, baik di dalam maupun di luar halte atau stasiun, diimbau untuk menjaga jarak dengan sistem 'lencang depan' untuk meminimalkan penyebaran virus corona atau COVID-19.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB