Kriteria Pasien Covid-19 Omicron Selesai Isolasi hingga Syarat Karantina Mandiri

- 21 Januari 2022, 20:10 WIB
 Ilustrasi. Berikut ini kriteria pasien Covid-19 boleh menyelesaikan isolasi hingga syarat untuk lakukan karantina mandiri.
Ilustrasi. Berikut ini kriteria pasien Covid-19 boleh menyelesaikan isolasi hingga syarat untuk lakukan karantina mandiri. /Pixabay/Alexandra_Koch

PR BEKASI - Gelombang Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus melonjak.

Lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron ini membuat pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan beberapa aturan terkait kriteria pasien varian Omicron selesai isolasi hingga syarat lakukan karantina mandiri.

Kemenkes baru-baru ini menerbitkan surat edaran terkait dengan kriteria pasien Covid-19 varian Omicron selesai isolasi hingga syarat lakukan karantina mandiri.

Baca Juga: Terabaikan dalam Ikatan Cinta, Rendy dan Katrin Bahas Pernikahannya Lagi, Gagal Karena Masalah Al dan Irvan?

Ada 4 kriteria yang ditetapkan Kemenkes pasien Covid-19 varian Omicron boleh menyelesaikan isolasi.

Berikut ini adalah 4 kriteria pasien Covid-19 varian Omicron selesai isolasi sebagaimana diterbitkan Portal Sulut dengan judul "Ini 4 Kriteria Terbaru Pasien Covid-19 Varian Omicron Selesai Isolasi, Simak Juga Syarat Isolasi Mandiri di Ru,".

Adapun 4 kriterianya sebagai berikut:

Baca Juga: Irwansyah Tak Marah Usai Ditipu Adik Sendiri, Zaskia Sungkar: Dia Cuma Sakit Hati, Gak Nyangka Bisa Setega Ini

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari, sejak muncul gejala.

Ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca Juga: Demi Menyelamatkan Karier, 7 Aktor Hollywood Telah Menolak Mengambil Peran dalam Film Ini

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari.

Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 21 Januari 2022: Yakin Tak Bersalah, Jessica Minta Mama Rosa Dibebaskan?

Dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke 5 dan ke 6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Tak Melarang Jika Irwansyah Ingin Poligami: Aku Ingin Hidup di Dunia Itu untuk Akhirat

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter.

Tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke 5 dan ke 6 dengan selang waktu 24 jam.

Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh seperti pada nomor 2 diatas.

Baca Juga: Link Live Streaming Australia vs Indonesia di Piala Asia

Tak hanya mengunggah kriteria pasien Covid-19 Omicron yang boleh selesai isolasi.

Pada akun instagram dr Adam Prabata juga mengunggah kriteria pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang melakukan isolasi mandiri.

“Akhirnya muncul peraturan untuk isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 Omicron yang bergejala ringan atau tanpa gejala.

Baca Juga: Irwansyah Akui Tak Miliki Keinginan untuk Poligami: Satu Aja Berat

Yuk perhatiin syarat-syaratnya!,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com dari instagram dr Adam Prabata.

Adapun syarat isolasi mandiri pasien tanpa gejala dan gejala ringan adalah sebagai berikut :

Syarat klinis dan perilaku
1. Usia kurang dari 45 tahun
2. Tidak memiliki komorbid
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta 21 Januari 2022, Harapan Mama Rosa pada Jessica Pupus, Irvan Sukses Kendalikan Putrinya

Syarat rumah dan peralatan pendukung
1 Bisa tinggal di kamar terpisah, lebih baik lantai terpisah
2 Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lain
3 bisa mengakses pulse oximeter.

Itulah syarat pasien Covid-19 Omicron dengan gejala ringan dan tanpa gejala isolasi mandiri di rumah.***(Asri Sucipto Mamonto/Portal Sulut)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah