KPK: Korupsi Saat Pandemi Virus Corona Bisa Diancam Hukuman Mati

- 22 Maret 2020, 18:17 WIB
Korupsi.*
Korupsi.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri mengingatkan, pelaku tindak pidana korupsi saat bencana seperti pandemi virus corona saat ini dapat diancam dengan hukuman mati.

"Apalagi sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masak sih ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi saat bencana, ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli Bahuri sebagaimana dilaporkan Antara, Minggu 22 Maret 2020.

Dia mengatakan, pegawai KPK yang bertugas di bidang penindakan saat ini masih bertugas seperti biasa.

Baca Juga: Mantan Pemain Manchester United Marouane Fellaini Positif Virus Corona

Baca Juga: Positif Virus Corona, Andrea Dian Titip Pesan untuk Semuanya

Baca Juga: Penelitian Ungkap 5 Obat yang Ampuh Sembuhkan Pasien Virus Corona

"Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami, baik penyelidik maupun penyidik. Mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," kata Firli Bahuri.

Selain itu, kata dia, proses evaluasi secara berkala selalu KPK lakukan, baik periode bulanan maupun triwulan.

"Evaluasi tersebut dilakukan tidak saja secara lengkap untuk kinerja menyeluruh KPK, tetapi juga dilakukan perkedeputian per bulan. Khusus untuk evaluasi triwulan pertama, semula dijadwalkan 20 Maret 2020 dan memang belum dilakukan karena kami mempertimbangkan situasi terkini terkait wabah Covid-19 dan tentu mengalami sedikit penundaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x