Polisi Perkosa Mahasiswi, Bawa Korban dengan Kursi Roda Setelah Buat Lemah Tak Berdaya

- 26 Januari 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/Tumisu/

Dalam keterangan resmi pada 24 Januari 2022, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com, ULM pun menyampaikan ulang kronologi kejadian.

Yakni polisi Bripka BT tersebut, terus mengajak jalan-jalan meski ditolak. Kemudian setelah diamini keinginannya, pelaku mengajak mahasiswi itu ke hotel.

Meski ditolak, polisi mencekoki minuman keras anggur merah yang sudah ditambah Kratingdaeng.

"Melihat korban sudah tidak berdaya kemudian Pelaku membawa korban ke sebuah hotel yang berada di sekitar KM 6 Banjarmasin. Setelah sampai di hotel kemudian Pelaku membuka kamar (chek in) dan menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda yang selanjutnya dibawa Pelaku ke kamar," kata pihak ULM dan Tim Advokasi korban, VDS.

Baca Juga: Simak, 4 Ciri Gejala Serangan Jantung dan Cara Menanganinya

Selanjutnya, korban diperkosa dua kali.

ULM menuntut Lembaga yang berwenang untuk mengusut proses pengadilan kasus perkosaan terhadap VDPS dan menindak para pihak yang terlibat. 

Pihak ULM juga kecewa karena tak ada pendampingan hukum pada korban, yang ada hanya pendampingan psikologis. 

Kasus yang berlangsung sejak Agustus 2021, juga tidak dilaporkan ke ULM sebagai penyelenggara program Magang. Selain menuntut hal-hal itu, pihak kampus menarik mundur semua mahasiswa dan mengevaluasi program kerja sama magang dengan Polresta Banjarmasin.***

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: ANTARA Instagram @lambungmangkurat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x