Polisi Perkosa Mahasiswi, Bawa Korban dengan Kursi Roda Setelah Buat Lemah Tak Berdaya

- 26 Januari 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/Tumisu/

PR BEKASI - Bripka Bayu Tamtomo, terdakwa pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), telah dipecat.

Kabar oknum polisi pemerkosa mahasiswi ULM Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, Selasa, 25 Januari 2022.

Atas perbuatan bejat oknum anggotanya, Kapolresta Banjarmasin pun menyampaikan permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi kepada ULM.

"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," ucap Sabana, sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu HAKI Serta Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet

ULM sendiri telah menyatakan sikap, soal kasus pemerkosaan ini yang telah memperoleh putusan bersalah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dari daftar panjang yang disoroti dalam pernyataan protes, ULM juga mempersoalkan hukuman 2,5 tahun penjara, dengan menyebutnya ‘sangat ringan’.

Pasalnya dalam proses hukum ULM menyebut Hakim menyatakan pelaku bersalah melanggar pasal 286 KUHP dan pidananya hanya 2 tahun 6 bulan. 

Seharusnya untuk kasus perkosaan, pihak advokasi ULM menyebut pelaku lebih tepat dijerat dengan pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya 12 tahun. 

Baca Juga: Jessica Pingsan di Ikatan Cinta Malam Ini, Iqbal Berhasil Kabur Lagi?

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: ANTARA Instagram @lambungmangkurat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x