PR BEKASI - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengucapkan selamat atas kemenangan Bupati Sorong Johny Kamaru yang berhasil menang atas gugatan perusahaan sawit.
Seperti diketahui bahwa Bupati Sorong ini ramai diperbincangkan karena menang gugatan atas empat perusahaan sawit.
Aksi gugat menggugat itu bermula dari tahun 2017 saat Bupati Sorong menandatangani peraturan daerah.
Peraturan daerah nomor 10/2017 tertulis tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Baca Juga: Penampakan Patung Kobe Bryant, Ada 7 Nama Lain di Monumen Tersebut
Kemudian pada 27 April 2021, Bupati Sorong mencabut izin operasional empat perusahaan sawit. Namun Johny Kamaru digugat balik oleh perusahaan tersebut.
Gugatan perusahaan sawit kepada bupati Sorong terdaftar dengan Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 30/G/2021/PTUN.JPR di PTUN Jayapura.
Tetapi PTUN jaya kemudian secara resmi menolak gugatan perusahaan sawit tersebut dan menyatakan keputusan bupati Sorong adalah tepat. Sehingga bupati Sorong menang di PTUN Jayapura.
Atas kemenangan gugatan itu dan PTUN Jayapura sudah menolak gugatan dari empat perusahaan tersebut, 34.000 hektar tanah sudah kembali ke masyarakat adat Moi di Kabupaten Sorong.