Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenkumham akan Bebaskan 30.000 Napi dan Anak

- 1 April 2020, 09:20 WIB
Narapidana.*/DOK. PR
Narapidana.*/DOK. PR /

Untuk pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

Dalam kepmen itu juga disebutkan bahwa Kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x