Soal Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta Dimaafkan, Pernyataan Jaksa Agung Dinilai Picu Korupsi

- 1 Februari 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat alias korupsi.
Ilustrasi maling uang rakyat alias korupsi. /Pixabay/sajinka2/

PR BEKASI - Pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terkait pelaku korupsi alias maling uang rakyat, dengan kerugian Rp50 juta tak perlu diproses, memicu ragam respons. 

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pun angkat bicara. 

Dia menjelaskan, Kejaksaan memiliki aturan terkait penyelesaian perkara maling uang rakyat di bawah Rp50 juta.

Aturan dari Kejaksaan tersebut akan dilakukan secara hati-hati, dan mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari dampak ke masyarakat hingga pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: 4 Kesamaan All of Us Are Dead dengan Train to Busan, Salah Satunya Adegan Horor Menguras Emosi

"Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami (jaksa), Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan," ujar Febrie, seperti PikiranRakyat-Bekasi.com kutip dari Antara, Minggu, 30 Januari 2022.

Pada implementasi aturan baru tersebut, ada sejumlah aspek yang dilihat oleh penyidik terhadap pelaku maling uang rakyat.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyoroti usul Jaksa Agung agar maling uang rakyat di bawah Rp50 juta tidak perlu diproses hukum sebagai perbuatan tidak adil.

Ia menyatakan, karena setiap perkara pidana mesti diproses berapa pun kerugiannya. 

Baca Juga: Dapati Saldo Tersisa Rp200.000, Denada: di Sujud Terakhir Gak Ngomong Apa-apa, Cuma Bisa Nangis

“Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi. Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi,” kata Mardani Ali Sera melalui cuitan di Twitter miliknya, Selasa, 1 Februari 2022.

Ia melanjutkan, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa jadi dasar untuk meringankan tuntutan/hukuman, bukan justru tidak ditindak.

“Logika sederhananya, jika korupsi di bawah 50 juta dimaafkan, bagaimana jika dilakukan secara bersama (berkomplot)?” kata Mardani lagi.

Pria yang menjabat Anggota Komisi II DPR itu mencontohkan, jika dalam satu grup maling berisi 20 orangg dengan hasil garong masing-masing Rp50 juta, bagaimana penyelesaiannya?

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Diramal Akan Ada Kabar Gembira, Ahli Tarot: Emosinya Dapet Banget

Koruptor, kata dia, bukan sekadar jumlah. Melainkan juga, mental koruptifnya harus diberantas. Salah satunya dengan penegakan hukum oleh badan negara.

“Tanpa imbauan itu saja korupsi bansos,dana desa hingga bantuan operasional sekolah utk warga miskin sdh trjd diberbagai tempat. Jgn sampai imbauan Kejagung bs menjadi spt insentif utk melakukan korupsi. Korupsi sdh jelas berdampak buruk pd hilangnya hak ekonomi&sosial masyarakat,” kata Mardani Ali Sera.

Ia menegaskan, jika memang Kejagung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, bisa mengusulkan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal pidana pencucian uang juga agar bisa lebih sering diterapkan. “Tanpa mengurangi hukuman badan, pengembalian kerugian negara bisa jauh lebih optimal,” katanya.***

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera.

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x