Ia mengatakan, apabila menemukan kasus perusahaan melakukan PHK kepada para pekerja tanpa memberikan pesangon, pemerintah daerah akan melakukan tindak lanjut yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.***
Ia mengatakan, apabila menemukan kasus perusahaan melakukan PHK kepada para pekerja tanpa memberikan pesangon, pemerintah daerah akan melakukan tindak lanjut yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.***
Editor: Billy Mulya Putra
Sumber: Permenpan RB