4.925 Pekerja di Makassar Terkena Dampak Virus Corona

- 9 April 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi pekerja (*) / PIXABAY
Ilustrasi pekerja (*) / PIXABAY /Image by rodrigoandrade3880 from Pixabay

Ia mengatakan, apabila menemukan kasus perusahaan melakukan PHK kepada para pekerja tanpa memberikan pesangon, pemerintah daerah akan melakukan tindak lanjut yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x