Ingin Pangkas Alur Birokrasi, DPR Bentuk Satuan Tugas Lawan Covid-19

- 10 April 2020, 18:55 WIB
SATUAN Tugas Lawan COVID-19 bentukan DPR RI.*
SATUAN Tugas Lawan COVID-19 bentukan DPR RI.* /DPR RI/

PIKIRAN RAKYAT – DPR RI berinisiatif membentuk unit satuan tugas seperti yang dilakukan pemerintah pusat.

Unit yang dibentuk DPR bernama Satuan Tugas Lawan COVID-19 dengan tujuan untuk membantu pemerintah dalam melakukan percepatan penanganan virus corona di setiap daerah.

Satuan Tugas Lawan COVID-19 terdiri dari anggota DPR yang berasal dari berbagai fraksi. Satuan tugas tersebut bertanggung jawab kepada Ketua DPR RI secara langsung.

Satuan Tugas Lawan COVID-19 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Fitur GoRide dan GrabBike Hilang Sementara, Pengguna Ojek Online Harus Tahu Beberapa Hal 

“Mekanisme kerja dari satgas ini dilakukan melalui website SatgasLawanCovid19.com yang nantinya terkoneksi dengan 682 rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk oleh pemerintah secara resmi serta puskesmas-puskesmas.

"Apabila membutuhkan alat bisa mengisi form di sana yang terintegrasi dengan aplikasi Kementerian Kesehatan untuk kebutuhan 3 bulan ke depan,” tutur Sufmi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari DPR RI.

Dengan demikian, Sufmi menjamin integrasi yang terjalin antara Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Lawan COVID-19 mampu mempermudah pengawasan alat kesehatan yang ada di rumah sakit.

“Kemudian tim satgas akan bekerja sama dengan para pengusaha lokal atau donatur lokal yang dapat masuk ke website untuk melihat kebutuhan rumah sakit rujukan dan puskesmas yang berdomisili di tempat pengusaha atau donatur lokal tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Unggahan Pertama Usai Glenn Fredly Wafat, Mutia Ayu: Kangen Kamu Bebeh 

Sufmi juga menyebut Satuan Tugas Lawan COVID-19 bekerja untuk memangkas alur birokrasi agar bantuan dapat langsung diberikan ke layanan kesehatan rujukan.

Satuan Tugas Lawan COVID-19 tidak menerima bantuan berupa uang. Barang yang diberikan donatur harus berupa barang seperti alat kesehatan, alat pelindung diri, ventilator, dan lainnya.

Pendistribusian barang tersebut akan dipantau langsung oleh Satuan Tugas Lawan COVID-19 melalui satuan kerja Satuan Tugas Daerah Lawan COVID-19.

“Satuan Tugas Lawan COVID-19 ini akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait khususnya Kementerian Kesehatan RI dan BNPB.

Baca Juga: Di Hari Pemakamannya, Glenn Fredly Seharusnya Ikut Membuka Film Melankolia 

"Kami mohon doa agar kami dapat bekerja dengan baik membantu pemerintah dalam rangka menuntaskan dan melawan COVID-19,” tutur Sufmi.

Sufmi mengatakan, selain bantuan yang bisa didistribusikan langsung ke rumah sakit rujukan, Satuan Tugas Lawan COVID-19 juga menerima sembako yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat secara langsung.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x