PSBB Diterapkan, Anies Baswedan: Kebutuhan Masyarakat Dipenuhi Pemerintah Pusat dan Daerah

- 10 April 2020, 20:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memebrikan keterangan tentang PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memebrikan keterangan tentang PSBB. //Twitter/@DKIJakarta

Baca Juga: Laboratorium Milik IPB Siapkan Uji Spesimen Corona untuk Kota Bogor 

Terkait pemberlakuan PSBB, Anies berharap masyarakat Jakarta dapat menaati penegakan hukum PSBB dalam jangka waktu dua minggu setelah efektif diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 10 April 2020.

Ia berharap warga yang tinggal di Jakarta dapat menjadi contoh baik dari suatu pemberlakuan aturan pembatasan untuk memutus mata rantai virus pandemi COVID-19.

"Selama masa pemberlakuan PSBB ini seluruh masyarakat, seluruh penduduk, di Jakarta berkewajiban untuk mengikuti seluruh ketentuan yang ada di dalam pelaksanaan PSBB ini," tuturnya.

"Dan ini artinya bukan saja dari pemerintah berkewajiban menyediakan aturan tapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk sama-sama kita menaati," ucap Anies.

Baca Juga: Cek Fakta: Erdogan Tak Rela Tutup Masjid di Turki Selama Pandemi Covid-19, Simak Faktanya 

Sebelumnya, Anies juga mengatakan bahwa ada 10 sektor yang masih tetap berjalan di masa penerapan PSBB.

Sektor tersebut yang bergerak di bidang kesehatan, kedua sektor bahan pangan makanan dan minuman, ketiga bidang energi, keempat sektor komunikasi dan teknologi, kelima sektor keuangan, perbankan, serta pasar modal.

Selanjutnya keenam bidang logistik, ketujuh bidang konstruksi, kedelapan industri strategis, kesembilan pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertenu, dan kesepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x