Punya Hak Imunitas Sebagai Anggota DPR, Pernyataan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidanakan

- 5 Februari 2022, 06:25 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda tidak dapat dibawa ke hukum pidana.
Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda tidak dapat dibawa ke hukum pidana. /DPR RI/

PR BEKASI – Pernyataan politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan terkait penggunaan Bahasa Sunda dalam rapat resmi, tidak dapat dibawa ke ranah pidana. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Jumat, 4 Februari 2022. 

Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan tersebut tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  

"Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," katanya. 

Baca Juga: Doddy Sudrajat Siap Pindahkan Makam Vanessa Angel Usai 100 Hari, Pengacara: Jangan Ada Bully-Bully

Pernyataan tersebut muncul setelah penyidik berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Menurut Zulpan, pernyataan yang dikeluarkan oleh anggota Komisi III DPR tersebut tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.  

"Pendapat Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan. 

Dia juga menambahkan, Arteria Dahlan mempunyai hak imunitas sebagai anggota DPR sehingga tidak dapat dituntut di depan umum. 

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x