Hal tersebut diketahui tercantum dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Tak hanya itu, Arteria Dahlan juga mengeluarkan pernyataan terkait Bahasa Sunda tersebut dalam rapat resmi anggota DPR.
Saksi ahli hukum ITE juga menyatakan tidak menemukan bahwa Arteria Dahlan telah melanggar UU ITE.
Hal tersebut dikarenakan video Arteria Dahlan yang mengomentari penggunaan Bahasa Sunda saat rapat tersebut bukan disebarkan oleh dirinya sendiri, melainkan oleh channel YouTube DPR.
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Sulit Didapatkan, Disperindag Kota Bandung Sampaikan Penyebabnya
Oleh karena itu, Zulpan meminta pihak yang merasa dirugikan terkait pernyataan Arteria Dahlan tersebut untuk melapor kepada DPR.
“Masyarakat bisa melapor ke Majelis Kehormatan DPR (MKS) bila merasa dirugikan oleh pernyataan Arteria Dahlan,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Seperti diketahui, Arteria Dahlan telah dilaporkan oleh berbagai tokoh masyarakat Sunda karena pernyataannya yang meminta mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Arteria Dahlan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung yang dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.