Punya Hak Imunitas Sebagai Anggota DPR, Pernyataan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidanakan

- 5 Februari 2022, 06:25 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda tidak dapat dibawa ke hukum pidana.
Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda tidak dapat dibawa ke hukum pidana. /DPR RI/

Pernyataan Arteria Dahlan tersebut dianggap sebagai bukan hanya menjadi penistaan bagi suku Sunda saja, melainkan seluruh suku bangsa di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah