Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Kemenag Terbitkan SE Pelaksanaan Ibadah

- 7 Februari 2022, 09:06 WIB
Ilustrasi ibadah. Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan ibadah untuk mencegah penularan varian Omicron.
Ilustrasi ibadah. Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pelaksanaan ibadah untuk mencegah penularan varian Omicron. /Michael Burrows

PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan, keagamaan di rumah ibadah.

Surat Edara ini dirilis seiring dengan lonjakan kasus dan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Surat Edaran (SE) Menteri Agama mengenai pelaksanaan ibadah ini tertuang dengan Nomor 04 Tahun 2022.

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Februari 2022: Bukan Andin dan Al, Ini Nama Baru Balon Biru Berawalan A yang Diberi Mama Rosa

Surat tersebut berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan, Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM diseluruh wilayah Level 3, Level 2, dan Level 1.

Selain itu, surat tersebut juga mengatur optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Minggu, 6 Februari 2022.

Baca Juga: Faradina INTM Cycle 2 Bergabung dengan 5 Besar, Sarah Merasa Tergeser

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menag PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Ia pun mengatakan jika diterbitkannya SE tersebut demi memberi rasa aman dan nyaman pada masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

Selain itu, SE tersebut bertujuan untuk panduan kepentingan dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.

Baca Juga: Peace INTM Cycle 2 Rebut Posisi Model of the Week, Chai Merasa Rugi

"Surat Edaran (SE) diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," tutur Menag.

Masih menurut Menag, penerbitan Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga pengelola sosial.

Seperti Kepala Kankemenag kabupaten atau kota, Kepala Madrasah atau Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Senin 7 Februari 2022: Insert, Klinik Tendean, Film Ocean 8

Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor atau Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi.

Namun kata Menag, dalam penerbitan SE ini memuat empat hal terutama dalam peribadatan yakni, pengurus dan pengelola tempat ibadah, skema sosialisasi dan monitoring, jemaah, dan tempat ibadah itu sendiri.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah