Fachrul mengatakan bahwa mereka melakukan pengawasan terhadap dana yang digunakan DPR karena berasal dari APBN.
"Hasilnya banyak temuan kok di daerah dan rakyat harus tahu bahwa harusnya legislasi ini termasuk DPD kita kan berfungsi sebagai legislator, bukan eksekutor," tuturnya.
Baca Juga: Kabar Pernikahan Ayus dan Nissa Sabyan Tidak Benar, Masih Terhalang Restu Keluarga?
Akbar Faizal memperjelas pertanyaan bahwa apakah DPD menggunakan kewenangan yang dimiliki berupa pengawasan, dan pihak yang diawasi salah satunya adalah DPR.
Fachrul Razi meralat kesimpulan Akbar Faizal, bahwa DPD mengawasi APBN, terutama terhadap dana-dana yang terindikasi atau terduga terlibat korupsi.
Akbar Faizal menarik kesimpulan kalau Fachrul Razi dan kawan-kawan di DPD menemukan ternyata banyak pelanggaran dalam dana aspirasi DPR.
Baca Juga: Sempat Bernasib Sial, 3 Zodiak Ini Akan Hoki di Februari 2022
Dalam kata lain ada 'kebolongan' dalam dana aspirasi sehingga menimbulkan hal-hal yang potensial untuk dianggap sebagai pelanggaran.
"Dan kemudian Anda sudah duduk dengan KPK untuk itu?" ujarnya.
"Ya, ada 400 lebih anggota kepala daerah yang bermasalah secara korupsi hari ini dan anggota parlemen di seluruh Indonesia itu juga bermasalah lebih dari angkanya 100," jawab Fachrul Razi.