Belva Mundur, ICW Ingatkan Pejabat yang Miliki Konflik Kepentingan Harus Mundur Sejak Awal

- 23 April 2020, 06:00 WIB
Belva Devara
Belva Devara //INSTAGRAM/@belvadevara

PIKIRAN RAKYAT - Hindari polemik berkepanjangan, CEO Ruangguru Adamas Belva Syah Devara resmi mengundurkan diri dari Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun ikut berkomentar. ICW mengingatkan jika pejabat publik yang sejak awal memiliki konflik kepentingan seharusnya mundur dari jabatannya.

"Sedari awal, setiap pejabat publik yang memiliki konflik kepentingan sudah seharusnya mundur dari jabatannya," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah melalui keterangannya di Jakarta pada Rabu, 22 April 2020.

Mundurnya Belva dari Stafsus Presiden tersebut karena dipicu atas keikutsertaan perusahaan miliknya, Ruang Guru dalam program Kartu Prakerja yang mendapat banyak kritik dari masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta: Alfamart Bagikan 6.000 Kupon Gratis Senilai 2 Juta, Simak Faktanya 

"Pun ketika ditawarkan, sepatutnya harus mengundurkan diri dari jabatan di perusahaannya," ujar Wana.

Ia mengatakan dalam konteks Ruang Guru sebagai mitra Kartu Prakerja, sepatutnya seluruh mitra Kartu Prakerja dihentikan terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan evaluasi.

"Sebab, proses pemilihannya pun tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa," kata Wana.

Sebelumnya, ICW juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta informasi mengenai Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan 13 stafsus Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Mei, Anies Baswedan: Yang Melanggar Akan Ditindak 

"Pada 21 April 2020, ICW mengirimkan surat kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta informasi mengenai Keputusan Presiden yang mengatur pengangkatan stafsus Presiden," kata Wana dalam keterangannya yang diterima Pikiranrakyat-bekasi.com pada Rabu, 22 April 2020.

ICW pun, kata dia, meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan stafsus Presiden tersebut.

Wana menjelaskan, dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Namun, berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 21 April 2020, Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id.

Baca Juga: Ditemukan Lemas Kelaparan, Kakak Beradik di Muara Enim Girang Saat Dibawakan Nasi 

Hal ini menurut Wana tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat,” katanya.

Selain itu, aturan turunan dari UU 14 tahun 2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik.

Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan bahwa informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.

Baca Juga: Kemnaker Sebut 2 Juta Lebih Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK Akibat Virus Corona 

"Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas. Sesuai dengan Pasal 21 UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Kementerian Sekretariat Negara harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu," ucap Wana.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah