MK Gelar Sidang Uji Materi Gugatan Perppu Penanganan Corona Hari ini

- 28 April 2020, 03:50 WIB
MAHKAMAH Konstitusi akan gelar sidang uji materi Perppu Penanganan Corona.*
MAHKAMAH Konstitusi akan gelar sidang uji materi Perppu Penanganan Corona.* /PMJ News/

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sesungguhnya pada satu sisi menambah kewenangan kepada mahkamah untuk menguji peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang," tutur Daniel.

Meski begitu Daniel mengatakan masyarakat bisa menyuarakan hak konstitusional jika merasa dirugikan dengan Perppu yang berlaku.

"Sementara pada sisi yang lain telah memberikan hak konstitusional kepada masyarakat pencari keadilan apabila merasa hak konstitusional dirugikan dengan ditetapkannya Perppu," tutur Daniel.

Sementara itu dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kewenangan tambahan dari tiga lembaga yakni Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Pasien Terakhir Resmi Dipulangkan, Kota Wuhan Dipastikan Nol Pasien Covid-19 

Poin utama yang sering menjadi sorotan DPR yakni kewenangan tambahan bagi BI yang dimuat dalam Pasal 16 Ayat 1 disebutkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 1.

Bank Indonesia diberi kewenangan untuk memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank sistematik dan non-bank sistematik, membeli surat utang negara, membeli surat berharga negara, mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk, serta memberikan akses bagi korporasi maupun swasta.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah