KPK membutuhkan 2 JPP Madya yang kosong yakni Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Baca Juga: Domba di Garut Lahir dalam Keadaan Abnormal, Mata Satu hingga Tak Memiliki Hidung
Sedangkan 9 JPP Pratama yang dibutuhkan terdiri dari Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, dan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik
Adapula Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Lembaga antirasuah ini membentuk panitia seleksi sebanyak empat tim, dalam hal pengadaan pegawai baru di tubuh KPK.
Total panitia seleksi ada 24 orang, yang terdiri dari 14 orang dari pihak eksternal, dan 10 orang dari pihak internal KPK.***