Penemuan Mayat yang Sempat Viral, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online

- 3 Mei 2020, 10:15 WIB
ILUSTRASI garis polisi.
ILUSTRASI garis polisi. //pexels/Kat Wilcox

"Modus operasinya, pelaku berpura-pura menumpang taksi daring, kemudian di tengah jalan pelaku menusuk tubuh korban dengan menggunakan obeng dan dibuang di pinggir jalan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Minggu 3 Mei 2020

Usai melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan dan membawa kabur mobil korban.

Tersangka I kemudian merencanakan untuk mempreteli kendaraan hasil kejahatannya dan menjualnya secara terpisah.

Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadapnya saat dia berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil curiannya itu.

Baca Juga: Media Tiongkok Rilis Film Animasi Once Upon A Virus, Sindir Keras Tudingan AS Soal Corona

"Pelaku ditangkap 1 Mei kemarin di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, dari hasil kemudian hasil penyelidikan Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku," tutur Yusri.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah