Penemuan Mayat yang Sempat Viral, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online

- 3 Mei 2020, 10:15 WIB
ILUSTRASI garis polisi.
ILUSTRASI garis polisi. //pexels/Kat Wilcox

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, sempat viral penemuan mayat pria dengan luka tusukan dibagian punggung tergeletak di tepi Jalan Gurame, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Tepat pukul 17.00 WIB Kamis, 30 April 2020, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat tersebut.

Laporan terbaru yang dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada Minggu, 3 Mei 2020 menjelaskan bahwa Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Ditreskimum Polda Metro Jaya telah menangkap pemuda berinisial I (23).

Baca Juga: Sebulan Berlayar di Antartika dengan Kapal Pesiar, Ahli Biologi Bingung Dunia Makin  Aneh

"Ini adalah pelaku yang viral kemarin, ada seorang sopir taksi online yang tegeletak di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 30 April 2020 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Gurame, Rawamangun. Berdasarkan penjelasan dari Kombes Pol Yusri Yunus, pemuda 23 tahun berinisial I, pelaku kasus perampokan sekaligus pembunuhan tersebut merupakan pelaku tunggal.

Kronologi Peristiwa

Baca Juga: Jurnalis yang Hilang Secara 'Misterius' Ditemukan Tewas di Tepi Sungai

Peristiwa pembunuhan terhadap sopir taksi online berawal dari niat tersangka yang sedari awal memamg berencana akan melakukan perampokan.

Pelaku mencari korban dengan berpura-pura memesan taksi online, kemudian dia melakukan perampokan terhadap korban di tengah jalan.

"Modus operasinya, pelaku berpura-pura menumpang taksi daring, kemudian di tengah jalan pelaku menusuk tubuh korban dengan menggunakan obeng dan dibuang di pinggir jalan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Azan Magrib DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Minggu 3 Mei 2020

Usai melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan dan membawa kabur mobil korban.

Tersangka I kemudian merencanakan untuk mempreteli kendaraan hasil kejahatannya dan menjualnya secara terpisah.

Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadapnya saat dia berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil curiannya itu.

Baca Juga: Media Tiongkok Rilis Film Animasi Once Upon A Virus, Sindir Keras Tudingan AS Soal Corona

"Pelaku ditangkap 1 Mei kemarin di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian kendaraan yakni ban dan velg, dari hasil kemudian hasil penyelidikan Subdit Resmob berhasil mengamankan pelaku," tutur Yusri.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah