Bulan puasa Ramadhan 1441 H (Hijriah) berbeda dengan Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya.
Bertepatan dengan merebaknya pandemi Virus Corona, tentunya terdapat beberapa kebijakan baru dari pemerintah guna menekan angka penyebarannya.
Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibdah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Dihujani Makian Hingga Disebut Orang Gila, Curahan Hati Petugas Medis Melawan Corona
Kemudian, dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa umat Islam Indonesia tetap diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah.
Berikut ini panduan yang harus diperhatikan saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1441 H.
1. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti
2. Salat tarawih dilakukan secara individiual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah
3. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan anjuran Nabi Muhammad SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran
4. Tidak melakukan iktikaf di masjid atau musala pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan***