PR BEKASI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan aturan pengeras suara di Masjid.
Dirilisnya aturan pengeras suara di Masjid ini diharapkan dapat memberi dampak positif.
Menurut Menag Yaqut Cholil, aturan pengeras suara di Masjid ini perlu ada aturan yang jelas.
Baca Juga: Terulang Lagi, Polisi Temukan 1,85 Juta Ton Minyak Goreng Ditimbun Perusahaan
Pasalnya, menurut Menag Yaqut Cholil keberagamaman masyarakat Indonesia menjadi salah satu faktor dibuatnya aturan pengeras suara di Masjid tersebut.
Menag Yaqut Cholil pun tak menampik jika pengeras suara di Masjid merupakan salah satu media yang digunakan oleh umat Islam.
Namun, melihat masyarakat Indonesia yang beragam, aturan soal pengeras suara di Masjid ini perlu diperjelas.
Aturan pengeras suara di Masjid ini pernah tayang di Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul "Menag Yaqut Cholil Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid: Upaya Tingkatkan Ketentraman,".