Setidaknya ada 5 poin yang dicantumkan dalam surat edaran pengaturan penggunaan pengeras di Masjid atau musola.
Pertama, mengatur hal umum mulai dari posisi dari pengeras suara beserta fungsi atau kegunaannya yang sudah diatur.
Baca Juga: Bicara soal Aib, Raffi Ahmad: yang Nutupin Istri Saya, Allah Kasih Dia karena Memang yang Terbaik
Kedua, pemasangan dan penggunaan pengeras suara yang dipisahkan antara yang difungsikan ke luar dan ke dalam Masjid atau musola.
Pengaturan volume juga harus diatur sesuai kebutuhan di mana paling besar adalah 100 dB.
Ketiga, tata cara penggunaan pengeras suara yang diatur sesuai kebutuhan waktu salat dimana ada jangka waktu pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar.
Di samping itu, penggunaan pengeras suara luar juga harus mengikuti aturan yang ada dalam penggunaannya di acara-acara besar keagamaan.
Baca Juga: Eunseo WJSN Dinyatakan Positif Covid-19 Usai 3 Kali Vaksin
Keempat, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya yakni tidak sumbang dan pelafalannya baik dan benar.
Kelima, pembinaan dan pengawasan di mana surat edaran tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.