Menag Yaqut Cholil Berharap Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dapat Membawa Dampak Positif

- 22 Februari 2022, 09:31 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis aturan mengenai penggunaaan pengeras suara di Masjid.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis aturan mengenai penggunaaan pengeras suara di Masjid. /kemenag

Dalam hal ini Menag Yaqut Cholil berpendapat bahwa masyarakat Indonesia beragam mulai dari agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Dibuatnya pengaturan penggunaan pengeras di Masjid ini dipercaya Menag Yaqut Cholil sebagai salah satu cara meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag Yaqut Cholil yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenag pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Terpapar Omicron Meski Sudah Vaksinasi 2 Kali dan Booster, Ini Gejala yang Dirasakan Wanita Ini

Menag menekankan bahwa surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) yang terbit 18 Februari 2022 itu ditunjukkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Mulai dari kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, dan Ketua Dewan Masjid Indonesia.

Lalu, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan musola di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Februari 2022: Andin Ngeyel Ingin Cari Reyna Sendiri, Mama Rosa Beri Peringatan Keras

Selain itu ditembuskan juga kepada seluruh Gubernur dan Walikota atau Bupati di Indonesia.

Menag Yaqut Cholil berharap dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid atau musola tersebut bisa diterapkan pengelola (takmir) Masjid dan musola.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x