Soal Analogi Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Cholil Qoumas Dipolisikan Roy Suryo

- 24 Februari 2022, 10:39 WIB
Ilustrasi. Menag Yaqut berikan analogi suara azan dan gongongan anjing.
Ilustrasi. Menag Yaqut berikan analogi suara azan dan gongongan anjing. /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

PR BEKASI - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT, Roy Suryo, melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada polisi.

Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI), akan melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada polisi, terkait pernyataannya yang seolah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Hal tersebut membuat pakar telematika Roy Suryo dan KPI, Kamis, 24 Februari 2022, akan resmi melaporkan Menag Yaqut kepada polisi sekira pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Yakini Pilot MH370 Bunuh Diri, Dua Penyelidik Beberkan Bukti-bukti

"Saya dikonfirmasi banyak pihak, apakah benar press release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini, Jawabannya Ya," ungkap Roy Suryo di Twitternya.

"Insyaallah siang nanti jam 15.00 WIB kami akan membuat LP (Laporan Polisi) di Polda Metro Jaya, terhadap saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statemennya, dan pemberitaan media-media," katanya melanjutkan.

Sebelumnya Roy Suryo mengira jika pemberitaan yang beredar mengenai pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang seolah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, yang beredar di berbagai media nasional adalah bohong.

Baca Juga: Tak Akan Ada Lagi Flyover Pasupati Bandung, Segera Pakai Nama Tokoh yang Mendunia

Namun setelah ditelusuri ternyata pernyataan Menag Yaqut tersebut adalah benar adanya.

Diketahui dalam sebuah pernyataan saat berkunjung ke Pekanbaru, Menag Yaqut mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam, untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Lebih lanjut dalam acara tersebut juga Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan peraturan baru mengenai aturan pengeras suara / toa Masjid.

Di salah satu pernyataannya, Menag Yaqut mengungkapkan bagaimana aturan menggunakan speaker di dalam atau luar masjid.

"Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," kata Menag Yaqut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Kamis, 24 Februari 2022: Kehidupan Cinta Tak Berkembang

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak?" ungkapnya.

"Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 24 Februari 2022.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2 Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah