PR BEKASI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), menjelaskan aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid atau toa masjid.
Gus Yaqut mengatakan, pengaturan pengeras suara di masjid dibuat agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Gus Yaqut juga menegaskan, dengan adanya aturan tersebut, bukan berarti dirinya melarang penggunaan pengeras suara di masjid.
Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu," kata Gus Yaqut, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 24 Januari 2022.
Gus Yaqut juga mengatakan, volume pengeras suara di masjid harus diatur sebaik mungkin, tidak boleh keras, dan maksimal 100 desibel.
"Kita tahu itu syiar agama Islam. Silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar Gus Yaqut.
Selain itu, Gus Yaqut juga mengingatkan pentingnya pengaturan waktu pengeras suara di masjid saat digunakan, baik setelah azan atau sebelum azan.