PR BEKASI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi merilis aturan penggunaan pengeras suara di Masjid.
Pedoman aturan penggunaan pengeras suara di Masjid ini dirilis Menag Yaqut Cholil sebagai upaya meningkatkan ketentraman dan keharmonisan antar warga.
Aturan penggunaan pengeras suara di Masjid ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio Selasa, 22 Februari 2022: Penglihatan Semakin Melemah
Pedoman ini berlaku untuk seluruh wilayah ditujukan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Kementerian Agama.
Penerbitan pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid ini ternyata mendapat sorotan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Berharap Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dapat Membawa Dampak Positif
Menurut Ketua MUI Pusat ada salah satu bagian yang juga harus diatur.