PR BEKASI - Baru-baru ini pembahasan soal pengeras suara di masjid menjadi pehatian publik.
Hal tersebut juga terjadi di masjid-masjid yang ada di wilayah Arab Saudi.
Pengeras suara eksternal disebut memicu kontroversi bagi publik terutama bagi masyarakat yang bermukim di dekat masjid.
Namun, Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi membuat kebijakan baru.
Baca Juga: Pengeras Suara Masjid di Arab Saudi Hanya untuk Azan-Iqomah, MUI: Indonesia Perlu Disadarkan
Mereka telah sepakat untuk membuat kebijakan yang mengizinkan pengeras suara eksternal di masjid-masjid.
Tujuannya yakni untuk digunakan saat ibadah salat Jumat dan salat Idul Fitri juga Idul Adha.
Sebelumnya, Kementerian memerintahkan semua masjid menggunakan pengeras suara eksternal hanya untuk azan dan ikamah.
Akan tetapi, akhirnya Kementerian mengizinkan hanya pada pelaksanaan ubadah tertentu.