Selanjutnya, kebijakan baru tersebut memungkinkan penggunaan pengeras suara eksternal yang dipasang di dinding masjid dan diarahkan ke jemaah yang berdiri berbaris di luar masjid.
Sehingga, para jamaah yang berada di luar dapat mendengar khotbah pada saat pelaksanaan ibadah dalat Jumat dan Idul Fitri juga Idul Adha.
"Tujuannya adalah agar suara Imam didengar saat dia berdakwah dan memimpin jamaah sholat, terutama bagi mereka yang shalat di luar masjid," kata Kementerian, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Saudi Gazette pada Senin, 31 Mei 2021.
Tak hanya itu, Kementerian juga mengatakan bahwa mereka akan tetap memantau penerapan kebijakan tersebut.
Di samping itu, Kementerian juga sangat terbuka dan mempersilakan publik untuk memberikam masukan soal kebijakan tersebut.
Sebelumya, Kementerian memerhatikan pengaruh pengeras suara bagi masyarakat terutama orang sakit, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar tidak nyaman.
Surat edaran Kementerian tersebut juga didasarkan pada ajaran Islam yang menganjurkan jangan saling menyakiti dan atau menimbulkan ketidaknyamanan dengan bacaan keras selama salat dan berdoa.
Kementerian melanjutkan, suara imam saat salat harus didengar oleh semua yang ada di dalam masjid.