Baca Juga: Soroti Penggunaan Pengeras Suara di Arab Saudi, Abdillah Toha: Ini yang Bisa Ditiru, Beranikah Kita?
Namun, lanjutnya, tidak perlu sampai terdengar ke rumah-rumah tetangga di luar.
Selain itu ternyata ada alasan lainnya, yakni ada rasa tidak hormat terhadap Al Qur'an ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal.
Maksudnya yakni, tidak ada yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayat yang dibacakan tersebut.
Surat edaran ini juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen.
Di dalamnya mnjelaskan bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk azan dan ikamah
Surat edaran dari Kementerian Urusan, Panggilan dan Bimbingan Islam Arab Saudi tersebut juga berdasarkan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya.
Terpantau hingga saat ini belum ada perwakilan dari masyarakat dalam menanggapi kebijakan tersebut.***