2. Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial sebesar Rp 100 triliun bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang sangat membutuhkan.
Lebih dari 29 juta keluarga atau bahkan mencapai di atas 50% rakyat Indonesia menikmati bantuan pemerintah baik dalam bentuk tunai, sembako, pembebasan dan diskon listrik, hingga kartu prakerja.
Baca Juga: Cek Fakta: Kemunculan Bintang Tsuraya Dikabarkan Sebagai Pertanda Corona Berakhir, Simak Faktanya
3. Dengan Perppu 1/2020, Pemerintah juga mampu memberikan dukungan insentif relaksasi perpajakan, bantuan lebih dari 60 juta UMKM baik dalam bentuk penundaan cicilan, subsidi bunga, dan bantuan tambahan modal kerja.
4. Pemerintah juga dapat menyusun langkah dan kebijakan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh Covid-19.
Sejak Perppu 1/2020 mulai berlaku, terdapat beberapa pasal terkait kebijakan uang negara untuk penanganan Covid-19 yang tidak berlaku lagi.
Di antaranya, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, dan UU APBN Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Twitter Izinkan Karyawan WFH Selamanya Walau Pandemi Corona Telah Usai
Sri Mulyani menuturkan ada 24 peraturan pelaksanaan Perppu 1/2020 yang harus diselesaikan oleh pemerintah. Hingga 9 Mei 2020, Pemerintah telah menyelesaikan sebanyak 14 peraturan, 8 peraturan dalam proses pembahasan, dan 2 peraturan dalam proses tahap berikutnya.
Di samping menerbitkan Peraturan pelaksanaan Perpu 1 Tahun 2020, dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya Pemerintah juga menerbitkan regulasi lain.***