Oleh karena itu, Anggota DPR RI Komisi X itu berharap Gus Yaqut segera menyampaikan permintaan maaf untuk menghentikan polemik yang terjadi saat ini.
"Semoga Menag segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dengan didampingi oleh tokoh-tokoh agama Islam Indonesia," kata Desy Ratnasari.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan bahwa Gus Yaqut tidak bermaksud membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Baca Juga: Ramalan Shio Sapi pada 25 Februari 2022, Diselimuti Perasaan Positif
Ia juga menjelaskan bahwa Gus Yaqut hanya memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya.
"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu," kata Thobib pada Kamis, 24 Februari 2022.
"Di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," sambungnya.
Baca Juga: Laporan Roy Suryo ke Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Polisi Sarankan Lapor ke Bareskrim Polri
Terakhir, Thobib menegaskan bahwa Gus Yaqut tidak pernah melarang masjid menggunakan pengeras suara saat azan, karena memang bagian dari syiar Islam.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal," ucapnya.