Nama yang disebutkan di atas merupakan nama panggilan berdasarkan informasi dari tetangga keluarga tersebut di TKP.
Kelima orang dilakukan pemeriksaan oleh Psikiater dari RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr Imam Subekti.
Pemeriksaan dilakukan mulai pukul, 13.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita di ruang Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka adalah permintaan penyidik polres Bantaeng untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka.
Kedua tersangka tersebut akan di kenakan Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 Kuhpidana.***