Tanggapi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KPK Berikan 6 Rekomendasi Agar Tak Mengalami Defisit

- 16 Mei 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. //kpk.go.id

5. Mengakselerasi implementasi kebijakn Coordination Of Benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

6. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Menurut Nurul, KPK memandang rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memecahkan masalah.

Baca Juga: Tolak Permintaan AS Soal Virus Corona, Tiongkok: Sampel Telah Dihancurkan demi Keamanan Bersama

Sehingga, KPK berharap dengan adanya program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan, dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia.

Dibandingkan dengan menaikkan iuran yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x