5. Mengakselerasi implementasi kebijakn Coordination Of Benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.
6. Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.
Menurut Nurul, KPK memandang rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memecahkan masalah.
Baca Juga: Tolak Permintaan AS Soal Virus Corona, Tiongkok: Sampel Telah Dihancurkan demi Keamanan Bersama
Sehingga, KPK berharap dengan adanya program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan, dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia.
Dibandingkan dengan menaikkan iuran yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan.***