"Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS," tutur Nurul.
Baca Juga: Bom Truk Meledak di Kawasan Penduduk Afghanistan, 5 Orang Tewas
Lebih lanjut Nurul mengatakan kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah.
Merespon kondisi tersebut, KPK memberikan enam rekomendasi agar BPJS tak mengalami defisit, adapun keenam rekomendasi tersebut sebagai berikut:
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).
Baca Juga: Tradisi Tembakan Meriam Sebagai Tanda Berbuka Puasa di Mesir
2. Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.
3. Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
4. Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Baca Juga: Internasional Longgarkan Kebijakan Pembatasan Sosial, Harga Minyak Dunia Kembali Naik