Tingkatkan Keamanan Produk, Kemenag Ajak Pengusaha Kembangkan Produk Halal

- 18 Mei 2020, 08:33 WIB
ILUSTRASI produk halal.*
ILUSTRASI produk halal.* /DOK PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT - Keamanan produk menjadi salah satu syarat yang paling penting karena menyangkut kepentingan masyarakat. Mengingat akhir-akhir ini viral aksi pedagang culas di Kabupaten Bandung yang menjual daging sapi palsu.

Jaminan keamanan produk halal pun kembali digaungkan oleh Pemerintah. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Produk halal menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat karena tidak bisa dipungkiri mayoritas konsumen di Indonesia adalah Muslim.

Untuk itu Kementerian Agama mengajak pengusaha Indonesia untuk dapat mengembangkan produk halal.

Baca Juga: Anggap Remeh Virus Corona, Indira Kalistha Kehilangan Puluhan Ribu Subscriber 

Ajakan ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso saat menjadi narasumber dalam International Webinar on Halal dengan tema Prospects and Challenges of Halal Industry during the Covid-19 Pandemic.

Menurutnya, pemenuhan atas kebutuhan masyarakat terhadap produk halal menjadi sangat penting. Pasalnya, penduduk di Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

"Karena itu saya selalu mengajak para pelaku usaha terlebih UKM untuk terus meningkatkan kualitas produk yang dihasilkannya. Halal is premium quality," ujar Sukoso dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kementerian Agama.

Lebih lanjut Sukoso menjelaskan, pelaku usaha yang menjalankan proses produksi dengan upayanya untuk memenuhi standar halal yang ada, merupakan suatu usaha yang bernilai kebaikan.

Baca Juga: Dipanggil Corona, Seorang Wanita Jadi Korban Tindakan Rasis dan Dipukuli hingga Pingsan 

Dengan hadirnya produk halal, akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat.

"Di sinilah kesadaran pelaku usaha begitu penting. Ini (memproduksi produk halal) merupakan misi yang mulia," tutur Sukoso.

Untuk mendukung iklim produk halal di Indonesia, BPJPH telah melakukan serangkaian program, di antaranya adalah program auditor halal.

"Kita sudah membekali para calon auditor halal untuk membangun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mereka berasal dari perguruan tinggi negeri maupun lembaga Islam," ujarnya.

Baca Juga: UPDATE Corona di Dunia 18 Mei: Kasus Positif Naik di Brasil, Pusat Pandemi Bergeser ke Benua Amerika 

Menurut Santoso, hingga saat ini jumlahnya sudah ada 223 orang, mereka telah menyelesaikan pelatihan dan diberikan sertifikat, supaya segera dapat mengikuti ujian kompetensi auditor halal.

Selain itu, Kemenag saat ini juga telah memiliki Satgas Jaminan Produk Halal yang tersebar pada Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia.

BPJPH merupakan sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama.

Undang – undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya.

Baca Juga: Lapak Asik Diperpanjang, Simak Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Bekasi 

Oleh karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x