Petugas kemudian melakukan pemeriksaan karena pelat mobil/nopol adalah N (Pasuruan), bukan L (Surabaya) dan W (Sidoarjo atau Gresik). Dengan adanya kebijakan PSBB yang masih diterapkan, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Truno pun menjelaskan adanya dua pelanggaran lain yang dilakukan Habib Umar Assegaf dan diketahui dua lainnya adalah sopir dan istrinya.
"Kedua, sopir tidak menggunakan masker. Ketiga, kapasitas (jumlah penumpang) melebihi," ucapnya.
Karena diketahui melanggar aturan PSBB yang berlaku di Kota Surabaya maka petugas gabungan pun meminta pengemudi dan pemilik mobil agar berputar balik.
Baca Juga: Dibanderol Lebih Murah dari Harga di Pasaran, Gadis Ini Rakit Ventilator dari Suku Cadang Kendaraan
Perwira dengan tiga melati emas itu menyatakan petugas sudah meminta pemilik mobil berputar dengan cara baik-baik, namun cara humanis petugas direspons oleh pria bergamis itu dengan cara yang tidak patut.
Atas insiden tersebut, Truno meminta masyarakat terutama di sekitara Surabaya di masa pandemi COVID-19, semua elemen memahami dan memaklumi pentingnya kedisiplinan aturan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona.
"Kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan harus menjadi tanggung jawab pribadi dan keluarganya," tuturnya.***