5 Hari Terakhir Terjadi Kenaikan Kasus, DMI Jakarta Minta Salat Berjemaah di Masjid Kembali Digelar

- 1 Juni 2020, 17:47 WIB
MASJID Raya Attaqwa Kota Cirebon, kembali menggelar salat Jumat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Setelah sekitar dua bulan ditiadakan. Salat Jumat pertama bisa dilaksanakan setelah 8 kali dialihkan ke salat Zuhur di rumah masing-masing.*
MASJID Raya Attaqwa Kota Cirebon, kembali menggelar salat Jumat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Setelah sekitar dua bulan ditiadakan. Salat Jumat pertama bisa dilaksanakan setelah 8 kali dialihkan ke salat Zuhur di rumah masing-masing.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - DKI Jakarta kini tengah mempersiapkan evaluasinya jelang berakhirnya masa PSBB yang akan berakhir pada 4 Juni 2020. Sejumlah proses pun tengah dilakukan, salah satunya kesiapan rumah ibadah.

Dijadwalkan hari ini Senin 1 Juni 2020, Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan melakukan pertemuan dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta.

Adapun agenda dalam pertemuan tersebut akan membahas sejumlah topik, di antaranya adalah pelaksanaan salat Jumat yang bertepatan dengan berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Mulai 1 Juni 2020, KLB Arah Bandung, Jakarta, dan Surabaya Berlakukan Sistem Ganji Genap 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, DMI Kelurahan Klender, Jakarta Timur (Jaktim), Nurhasan mengatakan dalam pertemuan nanti dirinya berharap pemerintah DKI Jakarta memberi lampu hijau setiap masjid untuk menggelar salat Jumat.

Ungkapan Nurhasan tersebut mengacu pada pernyataan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

Menag mempersilakan pelaksanaan salat berjemaah di masjid yang tidak termasuk zona merah Covid-19, namun tetap harus menjalankan salat berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku.

"Yang kami dengar bahwa Menag Fachrul Razi membolehkan menjalankan salat berjemaah di masjid, asalkan dengan melaksanakan protokol kesehatan," ujar Nurhasan kepada RRI.

Baca Juga: Aktor Dwi Sasono Ditangkap Polisi, Dikabarkan Memakai Ganja Akibat Kesulitan Tidur Selama Pandemi 

Lebih lanjut, Nurhasan mengimbau kepada masyarakat jika nantinya pelaksanaan salat berjemaah dapat dilaksanakan kembali di masjid agar selalu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Jangan sampai lupa. Harus tetap dijaga, jangan sampai kebablasan," kata Nurhasan.

Sejumlah masjid pun dikabarkan melalui pengurus masjid telah mengirimkan surat kepada Kelurahan dan Kecamatan agar mendapatkan izin untuk melaksanakan salat Jumat berjemaah.

Sebelumnya pada Jumat 29 Mei 2020, Menag Fachrul Razi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelengaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dunia Peringati Hari Susu Internasional Setiap 1 Juni, Peluang Peternak Sapi Perah Indonesia 

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa perihal rumah ibadah yang diberikan izin untuk kembali dibuka hanya yang berada di luar zona merah Covid-19 dan sebaliknya jika masjid yang masih berada di zona merah ataupun ditemukan kasus covid-19, maka masjid tersebut tidak diberikan izin dibuka untuk menggelar salat berjemaah.

Hingga hari ini Jakarta menunjukkan perlambatan kasus meski dalam 5 hari terakhir kasus menunjukkan angka fluktuatif di kisaran 100.

Sejak Rabu, 27 Mei 2020, kasus positif bertambah 137, kemudian 103, 124, 98, 121, dan hari ini bertambah 111 kasus. Sehingga total saat ini kasus 7383.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x