Luhut Andaikan MPR Setuju Penundaan Pemilu 2024: Itu kan Sah-sah Saja

- 12 Maret 2022, 15:21 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan di podcast Deddy Corbuzier.
Luhut Binsar Pandjaitan di podcast Deddy Corbuzier. /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

PR BEKASI – Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal wacana penundaan Pemilu 2024 yang ramai dibicarakan.

Luhut yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini menyinggung soal peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat membahas hal tersebut.

Pendapat Luhut soal wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut disampaikan di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Tak hanya soal MPR, Luhut juga menyebut soal sikap Presiden Jokowi berkenaan dengan wacana tersebut.

Baca Juga: Tidur Siang Malah Bikin Pusing dan Malah Ngantuk, Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Terkait hal itu, sebelumnya Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Masie menyatakan penundaan pemilu bisa merusak demokrasi di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa tidak ada pihak yang bisa menunda hal itu karena pemilu adalah amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Ini amanat UUD 1945, bagi saya usulan prematur ini sulit dilakukan dan dilaksanakan. Tak ada lembaga yang bisa menghentikannya (penundaan pemilu)," katanya.

"Mana mungkin seorang menjabat tapi inkonstitusional. Yang bisa melakukan itu sesuai UU adalah MPR RI," tuturnya.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x