PR BEKASI – Peneliti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, Fakhris Lutfianto Hapsoro, buka suara soal wacana penundaan Pemilu 2024.
Indonesia dijadwalkan menggelar Pemilu 2024 untuk memilih presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah sejumlah wilayah.
Belakangan ini muncul wacana penundaan Pemilu 2024 berkaitan dengan kondisi Covid-19 hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut peneliti Fakhris, ada banyak kegelisahan terkait wacana penundaan Pemilu 2024 yang telah muncul ke permukaan tersebut.
Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Video Viral Diklaim Tampilkan Warga Moskow Tolak Invasi Rusia, Simak Faktanya
“Penundaan pemilu 2024 ini juga pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum. Namun, elit politik justru sibuk mencari celah untuk melegalisasikannya melalui perubahan konstitusi atau Amandemen UUD 1945,” ujar Fakhris.
3 alasan menolak wacana penundaan Pemilu 2024
Fakhris menanggapi wacana tersebut dengan membeberkan 3 alasan untuk menolaknya, nomor satu adalah wacana itu akan memperpanjang masa jabatan anggota parlemen.
Di antaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).