Pengacara Sebut Tuntutan Tidak Terhormat, Novel Baswedan: Mahasiswa Hukum Mungkin Bisa Ajari Jaksa

- 12 Juni 2020, 06:58 WIB
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.*
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif dengan inisial RM dan RB.* /ANTARA/

"Pengertian SENGAJA adalah pelajaran dasar hukum pembuktian. Kalau penegak hukum enggak paham, barangkali ada mahasiswa hukum yg berkenan mengajari?? Itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dengan moral," twit Novel Baswedan menanggapi berita dari detik.com.

Baca Juga: Penyiram Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat Pak, Anda Mengagumkan 

Novel Baswedan pun pasrah dengan proses hukum yang dianggapnya seperti "dagelan" dan mengingatkan bahwa segala yang diperbuat akan dipertanggungjawabkan.

"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan. Termasuk pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini. Prestasi?," ungkap Novel Baswedan dengan nada kecewa.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x