Dengan kondisi pembatalan pada tahun 2020 maka terdapat dua pilihan yang ditawarkan kepada para calon haji yakni calon haji tidak menarik kembali biaya yang telah ditunaikan atau menarik biaya pembayaran pelunasan Bipih 2020.
“Tapi perlu dingat bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan karena jika tidak melunasi dia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan,” tutur Muhajirin Yanis.
Calon haji memang diberi kebebasan untuk sementara mengambil biaya yang telah dibayarkan dengan ketetapan dua pilihan tersebut.
Muhajirin juga mengatakan, “Jika calon haji menarik seluruh setoran hajinya maka otomatis yang bersangkutan membatalkan porsi hajinya”.***