Tidak Otomatis Berangkat, Simak Syarat Calon Haji agar Tetap Bisa Pergi ke Tanah Suci Tahun 2021

- 12 Juni 2020, 11:17 WIB
ILUSTRASI ibadah haji.*
ILUSTRASI ibadah haji.* /Al Jazeera/

PR BEKASI – Calon haji yang batal berangkat menunaikan ibadahnya tahun 2020 akibat pandemi virus corona harus memenuhi sejumlah persyaratan agar memenuhi kriteria untuk bisa dipastikan berangkat tahun depan.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis mengatakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon haji yang seharusnya berangkat tahun ini, agar bisa secara otomatis dapat menunaikan ibadah haji di tahun 2021.

“Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jemaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini. Lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat. Jadi kuotanya tidak akan hilang,” tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Portal Informasi Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Gelombang Kedua Virus Corona, IHSG dan Rupiah Dibuka Melemah 

Selain itu, pembatalan keberangkatan calon haji tahun ini berimbas dengan memundurkan masa antrean seluruh tahun keberangkatan dalam sistem komputerisasi haji terpadu atau Siskohat.

Dengan begitu calon haji yang berhak lunas tahun 2020 akan tetap mendapatkan nomor porsi untuk diberangkatkan pada tahun 2021 selama hanya menarik setoran pelunasan.

Mekanismenya, calon haji akan mendapat nomor antrean keberangkatan jika sudah membayar setoran awal dan pada tahun penetapan jadwal keberangkatan calon haji tersebut diwajibkan membayar setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang tersisa.

Muhajirin Yanis menyebut besarnya biaya yang dibayarkan yakni sesuai dengan nilai Bipih yang ditetapkan pada awal tahun yang telah dikurangi oleh nilai setoran awal.

Baca Juga: Tertekan Gelombang Kedua Virus Corona, Harga Minyak Dunia Kembali Turun 

Dengan kondisi pembatalan pada tahun 2020 maka terdapat dua pilihan yang ditawarkan kepada para calon haji yakni calon haji tidak menarik kembali biaya yang telah ditunaikan atau menarik biaya pembayaran pelunasan Bipih 2020.

“Tapi perlu dingat bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan karena jika tidak melunasi dia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan,” tutur Muhajirin Yanis.

Calon haji memang diberi kebebasan untuk sementara mengambil biaya yang telah dibayarkan dengan ketetapan dua pilihan tersebut.

Muhajirin juga mengatakan, “Jika calon haji menarik seluruh setoran hajinya maka otomatis yang bersangkutan membatalkan porsi hajinya”.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x