Alur Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal dari Kemenag, Pelaku Usaha Wajib Paham

- 21 Maret 2022, 16:18 WIB
Cara mendapatkan sertifikasi Halal di Indonesia.
Cara mendapatkan sertifikasi Halal di Indonesia. /Kemenag.go.id

 

PR BEKASI - Simak cara mendapatkan sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk produk.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label Halal terbaru, yang berlaku secara nasional sejak 1 Maret 2022 lalu.

Penetapan label halal sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Baca Juga: The Purge: Election Year di GTV, Film Aksi Mantan Sersan Polisi Lindungi Capres AS

Menurut Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, label Halal terbaru dengan nama label halal Indonesia mengangkat filosofi dari nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Jika Anda memiliki produk dan ingin diedarkan di Indonesia, biasanya harus dilabeli halal terlebih dahulu.

Oleh karena itu, simak alur proses sertifikasi halal dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @diskominfosantik_bekasikab:

Baca Juga: Bocoran One Piece 1044: Terungkap Sejarah Kerajaan Kuno, Luffy Bebaskan Zunisha dari Hukuman

1. Melakukan pendaftaran online di website ptsp.halal.go.id

2. Pelaku Usaha

Melakukan permohonan sertifikasi halal dengan kelengkapan dokumen:

- Data pelaku usaha

- Nama dan jenis produk

- Pengelolaan produk

- Daftar produk dan bahan yang digunakan

- Dokumen sistem jaminan produk

Baca Juga: One Piece 1044: Kedua Sayap Luffy Bangkit, Zoro dan Sanji Berhasil Bangun dari Kematian

3. BPJH (2 hari kerja)

- Cek kelengkapan

- Dokumen menetapkan lembaga pemeriksaan halal

4. LPH (15 hari kerja)

- Memeriksa dan menguji kehalalan produk

5. MUI Majelis Ulama Indonesia (3 hari kerja)

- Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal

6. BPJPH (1 hari kerja)

- Menetapkan sertifikasi halal

Proses sertifikasi halal total menjadi 21 hari.

Demikian alur proses sertifikasi halal dari Kementerian Agama.***

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah